Suara Hakim Kurang Kuat, Keluarga Korban Pembunuhan Acak-acak Ruang Sidang
Senin, 07 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Suasana persidangan kasus praperadilan kasus pembunuhan yang diajukan Siwaji Raja di Pengadilan Negeri Medan berakhir ricuh.
Keluarga korban pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, mengamuk setelah hakim tunggal Morgan Simanjuntak selesai membacakan putusan dengan mengabulkan permohonan praperadilan Siwaji Raja yang menyatakan proses penangkapan dan penahanan batal demi hukum.
Seusai sidang, para keluarga dan kerabat Kuna yang penasaran mengambil mikropon dan menguji ternyata ada suaranya.
Akibatnya mereka mengamuk dan menyatakan hakim sengaja mengaburkan masalah karena saat membacakan putusan suara hakim nyaris tidak terdengar oleh mereka yang hadir.
Mereka membanting kursi, bingkai kaca, vas bunga, sehingga ruangan sidang dan ruang tunggu berserakan dengan kaca.
Tak sampai di situ, massa yang terbakar emosi mengecam proses persidangan tersebut dengan menggunakan cat semprot.
Bahkan, saat kejadian petugas sekuriti Pengadilan Negeri Medan dan seorang petugas kepolisian tidak mampu menghadang emosi massa dan membiarkan aksi tersebut.
Kepada wartawan, salah satu kerabat Kuna, Rada Krisna merasa kecewa dengan proses persidangan, kenapa dengan mudahnya hakim mengabulkan praperadilan padahal dalam kasus ini berkas Siwaji Raja dinyatakan lengkap sebagai otak pelaku penembakan Indra Gunawan alias Kuna oleh penyidik kepolisian maupun penuntut kejaksaan.
Diutarakan Rada, pihaknya pasti menduga-duga kenapa putusan seperti ungkapnya. Untuk itulah, ia berharap agar pihak kejaksaan tetap meneruskan kasus tersebut hingga ke pengadilan.
Dari pantauan setelah aksi massa tersebut, tak lama kemudian barulah datang bantuan kepolisian, di mana sebagian massa sudah membubarkan aksinya. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga juga berita lainnya dalam artikel: Tabrak Belakang Bus Hingga Tewaskan Dua Orang, Sopir Tronton Kabur