Status Tanggap Darurat Corona, Anies Serukan Perkantoran di DKI Tutup Sementara
Jumat, 20 Maret 2020 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan bagi perkantoran yang ada di Jakarta untuk menutup sementara mulai Senin (23/3) mendatang selama 14 hari. Hal itu untuk menekan penularan virus corona yang saat ini terus meningkat.
Hal ini Anies tuangkan dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Masker Dibagikan di Bundaran HI Cegah Penyebaran Corona
Orang nomor satu di Jakarta pun mengimbau kepada perusahaan untuk merintahkan pegawainya bekerja di rumah (work from home/WFH)
"Seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan di perkantoran tapi lakukan kegiatan di rumah bagi perusahaan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3).

Anies menuturkan, bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut.
"Sampai batas paling minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," jelas dia.
Baca Juga:
Anggota Wantimpres Desak Agar Biaya Tes Massal Corona Digratiskan
Anies berharap, seruan ini bisa ditaati dan jajaran Pemprov DKI dengan satgasnya terus bekerja untuk melakukan pencegahan penularan COVID-19 ini.
"Kami mengimbau kepada seluruh dunia usaha untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor m/3/4 Romawi 3 2020 tentang perlindungan pada pekerja dan buruh," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Pemerintah Harus Gratiskan Uji COVID-19 agar Tak Dianggap Cari Untung