SPDP Terbit, Brigjen Prasetijo Bersekongkol dengan Penjahat?
Kamis, 23 Juli 2020 -
Merahputih.com - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat telah keluar.
SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.
Dalam point kedua, SPDP ini memberitahukan Dittipidum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya.
Baca Juga
Polri Pastikan Brigjen Prasetijo Antar Djoko Tjandra ke Pontianak
Prasetijo juga diduga memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7).
SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Kemudian, terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," jelas Ahmad.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa Tim Khusus Bareskrim telah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo untuk menyelidiki pemberian surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra.
"Terhadap Brigjen PU, kami sudah lakukan pemeriksaan," kata Argo.
Prasetijo diperiksa di RS Polri Said Soekanto, Selasa (21/7), dengan di bawah pengawasan dokter. "Dalam pemeriksaan, tetap koordinasi dengan dokter dan Provost," ujarnya.

Tidak hanya Prasetijo, Tim Khusus juga memeriksa para staf Korwas PPNS Bareskrim sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut, untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan. "Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," katanya.
Terkait dengan surat sehat bebas COVID-19 yang dikantongi Djoko Tjandra, Tim Khusus memeriksa dokter dan staf dokter RS Polri Said Soekanto.
Sejauh ini, pemberkasan terkait dengan pelanggaran disiplin Brigjen Pol. Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri, kemudian diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.
"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujarnya.
Baca Juga
Polri Selidiki Foto Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Pengacaranya di Depan Private Jet
Terkait dengan kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo, dia menjelaskan bahwa perkara ini memasuki tahap penyidikan. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan bahwa penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan/atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.
"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," kata jenderal bintang dua ini. (Knu)