SPDP Terbit, Brigjen Prasetijo Bersekongkol dengan Penjahat?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 23 Juli 2020
SPDP Terbit, Brigjen Prasetijo Bersekongkol dengan Penjahat?

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (tengah). Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat telah keluar.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.

Dalam point kedua, SPDP ini memberitahukan Dittipidum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya.

Baca Juga

Polri Pastikan Brigjen Prasetijo Antar Djoko Tjandra ke Pontianak

Prasetijo juga diduga memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7).

SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Kemudian, terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," jelas Ahmad.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa Tim Khusus Bareskrim telah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo untuk menyelidiki pemberian surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra.

"Terhadap Brigjen PU, kami sudah lakukan pemeriksaan," kata Argo.

Prasetijo diperiksa di RS Polri Said Soekanto, Selasa (21/7), dengan di bawah pengawasan dokter. "Dalam pemeriksaan, tetap koordinasi dengan dokter dan Provost," ujarnya.

Brigjen Prasetijo Utomo bersama Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Foto: @xdigeeembok
Brigjen Prasetijo Utomo bersama Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Foto: @xdigeeembok

Tidak hanya Prasetijo, Tim Khusus juga memeriksa para staf Korwas PPNS Bareskrim sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut, untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan. "Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," katanya.

Terkait dengan surat sehat bebas COVID-19 yang dikantongi Djoko Tjandra, Tim Khusus memeriksa dokter dan staf dokter RS Polri Said Soekanto.

Sejauh ini, pemberkasan terkait dengan pelanggaran disiplin Brigjen Pol. Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri, kemudian diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.

"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujarnya.

Baca Juga

Polri Selidiki Foto Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Pengacaranya di Depan Private Jet

Terkait dengan kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo, dia menjelaskan bahwa perkara ini memasuki tahap penyidikan. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan bahwa penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan/atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.

"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," kata jenderal bintang dua ini. (Knu)

#Djoko Tjandra #Prasetijo Utomo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Indonesia
Ketua DPRD DKI Minta Heru Budi Benahi Kawasan Kumuh Dekat Istana
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta jajaran Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk untuk segera turun tangan mengatasi masalah kawasan kumuh di ibu kota.
Mula Akmal - Senin, 20 Maret 2023
Ketua DPRD DKI Minta Heru Budi Benahi Kawasan Kumuh Dekat Istana
Bagikan