Sosialisasi Rekam Ulang e-KTP Warga Jakarta Tunggu UU DKJ Rampung
Senin, 18 September 2023 -
MerahPutih.com - Warga DKI Jakarta akan melakukan rekam ulang KTP Elektronik (e-KTP) menyusul berubahnya status Jakarta ketika Ibu Kota pindah pada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menuturkan, Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi rekam e-KTP ulang pada warga setelah pemerintah rampung menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) rampung.
Baca Juga
Berubah Dari DKI ke DKJ, Pemerintah Bakal Cetak Ulang KTP Elektronik Warga
"Nanti kita akan sosialisasi karena RUU nya sedang dalam proses penyelesaian," kata Joko di Jakarta, Senin (18/9).
Menurut Joko, pergantian e-KTP memang harus dilakukan guna menyesuaikan status baru Jakarta nantinya. Sebab, ada redaksional yang berubah di e-KTP dari DKI ke DKJ.
"Ya itu kan pasti berubah kan Daerah khusus ibukota jadi darerah khusus jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," urainya.
PNS eselon I ini mengungkapkan, Pemerintah DKI Jakarta akan menyiapkan anggaran untuk rekam ulang e-KTP warga yang berasal dari APBD DKI tahun 2024. Hanya saja, Sakda Joko tak bocorkan berapa anggaran yang dikucurkan dalam kegiatan itu.
"Ya kita siapkan toh, kan itu tahun depan," tutupnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Wacana tersebut ditetapkan setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta, yang digelar oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Sri Mulyani menerangkan, Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara. Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)," tulis Instagram resmi Menkeu Mulyani, Jumat (15/9). (Asp)
Baca Juga