Sopir Dinas LH Meninggal Kelelahan Antre, Pemprov DKI Rombak Jadwal Pembuangan Sampah di Bantar Gebang

Selasa, 23 Desember 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengevaluasi kerja pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, imbas meninggalnya seorang pengemudi truk sampah akibat kelelahan saat mengantre membuang limbah rumah tangga tersebut. Dinas LH mengatur ulang sistem dan jadwal pembuangan sampah ke TPST Bantar Gebang untuk mengantisipasi antrean panjang armada truk yang kerap terjadi. Sistem sif baru ini diberlakukan mulai Senin (22/12).

Selama ini, penumpukan truk paling banyak terjadi pada sif kedua, yakni pukul 08.00-14.00 WIB.

"Sekarang jumlah armada kami ratakan. Setiap sif dibatasi sekitar 400 truk agar tidak menumpuk di satu waktu," kata Kepala Satuan Pelaksana Pemrosesan Akhir Sampah Unit Pengelola TPST Bantar Gebang, Setio Margono, dikutip Selasa (23/12).

Setio menyebut pembuangan sampah dari semua wilayah Jakarta dibagi dalam tiga sif. Pertama, pukul 00.00-08.00 WIB, sif kedua pukul 08.00-16.00 WIB, dan sif ketiga pukul 16.00-24.00 WIB.

"Melalui sistem baru ini, setiap sif diwajibkan menerima jumlah armada yang relatif sama," terangnya.

Baca juga:

Pengemudi Truk Sampah Meninggal Akibat Kelelahan, Pemprov DKI Evaluasi Jam Kerja


Ia berharap kebijakan tersebut mampu mengurai kepadatan dan memperlancar proses pembuangan sampah ke TPST Bantar Gebang. Selain pengaturan jadwal, lanjut Setio, Dinas LH DKI juga mengantisipasi dampak cuaca ekstrem yang diprakirakan BMKG terjadi dalam sepekan mendatang. "Para pengemudi truk sampah diimbau meningkatkan kewaspadaan karena hujan deras berpotensi menghambat operasional," ungkapnya.

Menurutnya, Dinas LH DKI juga memberlakukan penghentian sementara layanan TPST Bantar Gebang saat hujan deras disertai petir.

"Kebijakan ini ditetapkan untuk mengutamakan keselamatan operator alat berat yang bekerja," tutupnya.(Asp)


Baca juga:

Sopir Truk Sampah Meninggal Dunia saat Bertugas, Pemprov DKI Perketat Protokol Keselamatan Kerja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan