Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina

Kamis, 06 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina tidak terkait dengan kebijakan perusahaan.

Dia mengakui terdapat oplosan BBM yang seharusnya menerima RON 92 Pertamax menjadi RON 90 Pertalite.

"Dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3).

Burhanuddin menegaskan upaya pengoplosan BBM itu dilakukan oleh segelintir oknum. Dia mengatakan hal itu tidak terkait dengan kebijakan dari Pertamina.

"Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan, dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina," ujarnya.

Baca juga:

Andre Rosiade Klaim Tak Ada Lagi BBM Oplosan, Ajak Masyarakat Pakai Pertamax

Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus tersebut merupakan bentuk sinergisitas Kejagung dan PT Pertamina. Terlebih, kata dia, penegakan hukum ini adalah upaya membersihkan Pertamina dari anasir negatif agar Pertamina lebih baik.

"Ini untuk bersih-bersih BUMN, menuju Pertamina dengan good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola pada PT Pertamina," jelasnya.

Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Saat ini, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Enam di antaranya petinggi sub holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan