Soal Pencopotan Baliho Rizieq Shihab, Gatot Sebut Pangdam Jaya tidak Salah

Jumat, 27 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Langkah Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan anak buahnya mencopoti baliho bergambar Rizieq Shihab mendapatkan tanggapan dari Gatot Nurmantyo.

Mantan Panglima TNI itu enggan menyalahkan siapa-siapa terkait polemik penurunan baliho pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Baca Juga

Pencopotan Baliho Rizieq Shihab oleh TNI Jadi Tamparan Keras Bagi Pemprov DKI

"Secara konstitusi, sama-sama kita tahu ada batasan-batasan yang dilakukan seorang panglima bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai," ujar Gatot di Jakarta, Kamis (26/11)

Salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjelaskan TNI memang boleh memberikan bantuan kepada Polri atau pemerintah daerah, tetapi harus melalui aturan pelibatan.

"Kalau menurunkan baliho membantu Satpol PP itu perintah atasan, yakni atasan operasionalnya adalah Panglima TNI, atau bisa juga Presiden, maka Pangdam Jaya tidak salah," tegasnya dikutip Antara, Jumat (27/11).

Pencopotan spanduk bergambar Rizieq Shihab oleh anggota TNI-Polri di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (20/11/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Pencopotan spanduk bergambar Rizieq Shihab oleh anggota TNI-Polri di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (20/11/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Kalau memang Pangdam Jaya memerintahkan penurunan baliho tanpa ada perintah dari atasannya, lanjut dia, pasti akan ada teguran.

"Saya tidak bisa langsung 'judge' Pangdam Jaya salah atau tidak. Lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden, ya, tidak bisa disalahkan. Kalau ternyata tidak ada perintah, tunggu saja teguran," sambungnya.

Hanya saja, Gatot mengingatkan bahwa dalam pelibatan TNI tidak boleh menggunakan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk tempur.

"Contoh, pesawat angkut, kapal rumah sakit (RS), kapal angkut boleh digunakan, tetapi alutsista kendaraan taktis tidak digunakan dalam memberikan bantuan karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat sipil atau darurat militer," pungkasnya. (*)

Baca Juga

TNI Copoti Baliho Rizieq, Kuasa Hukum FPI: Nanti Bagian Perang Satpol PP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan