Soal Lili Pintauli, Dewas: Zero Toleransi untuk Pelanggar Kode Etik KPK

Selasa, 27 Juli 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan pihaknya menerapkan prinsip zero toleransi terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan lembaga antirasuah.

Termasuk soal dugaan adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.

Baca Juga:

Sindir Dewas KPK, Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Berani dan Jujur

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapa pun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (27/7).

Peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini mengungkapkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli hingga kini masih berproses di Dewas KPK.

"Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di Dewas," kata Haris.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. KPK)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Dok. KPK)

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengungkap adanya komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat bersaksi di persidangan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara, Senin (26/7).

Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.
Dalam percakapan itu, Lili menyarankan Syahrial untuk meminta bantuan kepada seseorang bernama Fahri Aceh atas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. (Pon)

Baca Juga:

Terungkap Komunikasi Lili Pintauli dengan Walkot Tanjungbalai Terkait Perkara di KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan