MerahPutih.com - Langkah ribuan tenaga profesional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk menggerakkan roda ekonomi desa masih tertahan di pintu birokrasi,
Surat Keputusan (SK) pengangkatan 28.626 manajer koperasi belum juga bisa diterbitkan akibat menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Operasional KDKMP.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Capai Rp16 Juta per Bulan
SK Pengangkatan Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Masuk Tahap Final
Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Tedi Bharata menegaskan Perpres yang menjadi dasar SK pengangkatan akan segera terbit
Menurut dia, proses penyusunan payung hukum bagi para pengelola koperasi itu sejatinya telah memasuki fase krusial dan tinggal menghitung hari sebelum akhirnya ditandatangani Kepala Negara.
Kalau yang itu, menurut saya sih finalisasi, Pak. Tinggal ditunggu saja,
Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata saat memberikan keterangan resmi di sela gelaran ANTARA Business Forum 2026 di Jakarta, Rabu (23/9).
Target Peluncuran KDKMP Tetap Oktober 2026
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono tetap optimistis agenda soft launching operasional KDKMP dapat terealisasi sesuai target garis waktu antara akhir September hingga awal Oktober 2026.
Berdasarkan data audit fisik yang disetorkan PT Agrinas Pangan Nusantara, sebanyak 17.288 unit KDKMP dilaporkan telah menyelesaikan pembangunan gudang penyimpanan, gerai penjualan, hingga fasilitas penunjang operasional lainnya secara paripurna.
Baca juga:
Beda Dengan Manajer, Gaji Pegawai Sesuai Pendapatan Tiap Koperasi Merah Putih
Status Kontrak dan Gaji Manajer Koperasi Merah Putih
Ferry menjelaskan sebanyak 28.626 manajer KDKMP juga telah direkrut. Dilansir Antara, penerbitan SK pengangkatan manajer dilakukan setelah Perpres tentang Tata Kelola KDKMP terbit.
Puluhan ribu manajer KDKMP itu akan diikat kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu selama dua tahun penuh di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Para manajer yang telah direkrut dan menjalani pelatihan telah mendapatkan penetapan status, termasuk kejelasan hak finansial berupa penetapan gaji dan tunjangan kerja,
Menkop Ferry Juliantono.