Sistem Penunjukan Langsung Proyek Listrik Langgar Perpes
Sabtu, 22 Agustus 2015 -
MerahPutih Bisnis - Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transaransi Anggaran (Fitra) Apung Widadi menilai proyek oembangkit listrik 35.000 MW dengan sistem penunjukan langsung sarat penyelewengan.
"Proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukkan langsung disinyalir akan membuka celah kongkalikong antara BUMN dengan Investor, ataupun elit politik dengan elit bisnis," katanya kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (21/8).
Menurutnya, hal itu juga bertentangan dengan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden No 35 Tahun 2011, dan Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan Presiden No. 172 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa.
"Yang dimaksud perpres di atas jenis yang boleh dilakukan penunjukkan langsung, yaitu pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPA, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan, bukan pengadaan infrastruktur yang penting," katanya.
Fitra menyatakan seharusnya hal itu tidak terjadi apabila sesuai aturan tersebut. Dengan demikian, Fitra menilai ada banyak masalah dalam proses pengadaan barang dan jasa sistem penunjukan langsung.
Berdasarkan data yang dihimpun Fitra, berikut Proyek Listrik 2015 yang menggunakan sistem penunjukan secara langsung.
1. PLTG/U, lokasi Senipah (exs.st) Kaltim, dengan Kapasitas 1x35 MW.
2. PLTU, Kaltim 4 (exs-2 embalut) Kaltim, dengan kapasitas 2x100 MW
3. PLTU, Jawa 4 (exs. TJ Jati B) Jateng, 2x1000 MW.
4. PLTU, Sulbagut 3 (exs. Molotabu) Gorontalo, 2x50 MW.
5. PLTA, Waitina, Maluku, 12 MW
6. PLTA, Sidikalang-1, Sumut, 15 MW
7. PLTA, Tabulahan, Sulbar, 20 MW
8. PLTA, masupu, Sulbar, 36 MW
9. PLTA, Salu Uro, Sulsel, 95 MW
10. PlTU, Sumsel 7 (exs.sumsel 5), Sulsel, 1x300 MW
11. PLTU, jawa 8(exs. Cilacap), Jateng, 1x1000 MW
12. PLTA, kalaena 1, Sulsel, 54 MW
13. PLTA, Paleleng, Sulsel, 40 MW
14. PLTA, Poso 1, Sulteng, 120 MW
15. PLTU, Jawa 9 (exs. Banten), Banten.
16. PLTA, Air putih, Sumbar, 21 MW. (fdi)
Baca Juga:
Fitra Tolak Liberalisasi Kelistrikan
Presiden Jokowi Tidak Akan Revisi Pembangunan Listrik 35.000 MW
SP PLN Dukung Rizal Ramli Kaji Ulang Proyek Listrik 35 Ribu Megawatt