Singkronkan Data Excel dan Sirekap, KPU Surabaya Tunda Penetapan Hasil Suara Pilkada

Kamis, 17 Desember 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menunda penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 karena memandang perlu pencermatan dan pencocokan tabulasi excel dengan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

"Pleno di-break untuk pencermatan excel dengan sirekap hingga Kamis pukul 11.00 WIB," kata Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi usai rapat pleno rekapitulasi Pilkada Surabaya di Hotel Singgasana, Rabu (16/12) malam dikutip Antara.

Baca Juga:

Bawaslu Temukan Ratusan Akun Medsos Langgar Aturan Kampanye

Menurut dia, tabulasi melalui excel sudah diikuti semuanya, tinggal menunggu pihak KPU untuk melakukan validasi, sinkronisasi antara excel dengan sirekap sesuai dengan amanat PKPU.

Meski demikian, lanjut dia, penundaan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya tidak melanggar aturan karena berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 yang mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota dilakukan mulai 13 hingga 17 Desember 2020.

"Tidak molor 'kan berdasarkan PKPU 5 mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kota pada tanggal 13 sampai 17 Desember 2020," katanya.

Liaison officer (LO) paslon nomor urut 01 Eri-Armuji, Wimbo Ernanto, mengaku pihaknya kecewa karena KPU setempat tidak langsung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Surabaya.

Ia beralasan, undangan KPU setempat soal rekapitulasi suara pada tanggal 15 hingga 16 Desember 2020.

Rekapitulasi Pilkada Surabaya. (Foto: Antara).
Rekapitulasi Pilkada Surabaya. (Foto: Antara).

"Di undangan tersebut sudah jelas hari ini adalah rekapitulasi apa itu produk rekapitulasi adalah adanya berita acara. Kalau hari ini berita acara tidak dibuat, ada apa? Terus alasan-alasan klasik," ujarnya.

Menurut Wimbo, seharusnya KPU setempat sudah merampungkan rekapitulasi hasil akhir Pilkada Surabaya. Selain itu, berita acara rapat pleno sudah dimunculkan KPU setempat.

"Harusnya break-nya 1 atau 2 jam, kami bisa terima. Sangat (kecewa), harusnya sudah bisa diumumkan," ujarnya.

Meski memprotes, Wimbo belum memutuskan apakah akan ikut kembali rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan jadwal KPU Kota Surabaya. Rencananya rapat pleno kembali dibuka pada hari Kamis, 17 Desember 2020, pukul 11.00 WIB. (*)

Baca Juga:

Hitung Hasil Pilkada, Hanya 20 Persen PPK Gunakan Teknologi Sirekap KPU

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan