Sinarmas Group Terlibat Suap OTT Massal DPRD Kalteng

Sabtu, 27 Oktober 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang yang terdiri dari delapan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dan enam orang dari unsur swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/10). Ke-14 orang itu ditangkap lantaran diduga bertransaksi suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan operasi senyap terhadap legislator Kateng itu diduga terkait dengan pembuangan limbah sawit PT Bina Sawit Abadi Pratama, anak usaha Sinar Mas Group.

"Ya benar (terkait masalah pembuangan limbah PT Bina Sawit Abadi Pratama, anak usaha Sinar Mas Group)," kata Basariap saat dikonfirmasi, Sabtu (27/10).

Jubir KPK Febri DIansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (MP/Ponco)
Jubir KPK Febri DIansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (MP/Ponco)

Tim penindakan KPK turut mengamankan uang ratusan juta rupiah. Uang yang disita itu diduga terkait pembahasan aturan di sektor perkebunan dan lingkungan hidup.

"Diduga telah terjadi transaksi antara pihak DPRD Kalteng dengan swasta terkait pelaksanaan tugas DPRD dalam bidang perkebunan dan lingkungan hidup," ungkap Bsaria.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum 14 orang tersebut. Lembaga antikorupsi berjanji bakal menyampaikan secara rinci mengenai OTT tersebut dalam konferensi pers yang digelar hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (kpk.go.id)

Dilansir Antara, PT BSAP menjadi salah satu perusahaan yang dilaporkan melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Anggota Komisi B DPRD Kalteng telah melakukan kunjungan ke kantor Pusat PT BSAP di Jakarta untuk mengetahui permasalahan pencemaran Danau Sembuluh.

Saat melakukan kunjungan itu, para legislator mengetahui anak usaha Sinar Mas Group itu belum memiliki izin hak guna usaha (HGU). Lahan yang dikembangkan PT BSAP selama ini luasnya mencapai 17,12 ribu hektare.

Namun, PT BSAP membantah melakukan pencemaran di Danau Sembuluh yang dilaporkan masyarakat Kabupaten Seruyan kepada DPRD Kalteng. Pihak perusahaan merasa limbah sawit dari pabrik kelapa sawit (PKS) miliknya, justru dipergunakan untuk pupuk kebun. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan