Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Simpatisan Rizieq Ceburkan Kendaraan Polisi ke Sungai, Kericuhan Tak Terhindarkan

Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juni 2021

Merahputih.com - Simpatisan Rizieq Shihab sempat terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian saat sidang putusan kasus swab tes COVID-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6). Kericuhan terjadi karena adanya aksi provokasi dari para simpatisan Rizieq.

“Tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Kamis (24/6).

Baca Juga

Polisi Pukul Mundur Ratusan Massa Rizieq yang Buat Ricuh PN Jaktim

Meski sempat ricuh, namun massa dan polisi sama-sama bisa menahan diri. Polisi dan perwakilan massa juga sempat bernegosiasi dengan koordinator massa.

"Tapi karena keinginannya tidak bisa kami akomodir maka tentu kami sampaikan itu tidak bisa kami akomodir,” kata Erwin.

Massa simpatisan Rizieq Shihab mengepung fly over Pondok Kopi saat sidang putusan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (24/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Massa simpatisan Rizieq Shihab mengepung fly over Pondok Kopi saat sidang putusan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (24/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Erwin tidak menjelaskan lebih lanjut soal negosiasi antara pihak kepolisian dengan koordinator massa pendukung Rizieq. Saat ini massa sudah berangsur pulang. Polisi juga mengamankan beberapa pendukung Habib Rizieq.

“Mungkin sekitar 150 orang ada,” terang Erwin.

Sementara itu, Rizieq divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah lantaran menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Baca Juga

Mantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara Atas Berita Bohong Tes Usap RS Ummi

Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat.

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen. (Knu)

Baca Artikel Asli