Simak Jadwal Operasional TransJakarta Terbaru Selama PPKM Level 2

Senin, 06 Desember 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - PT TransJakarta melakukan pembaharuan jadwal operasional selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.

Keputusan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga

Polisi Dapatkan Keterangan Awal dari Sopir Transjakarta Saat Tabrak Pospol PGC

Kemudian, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 2 Corona Virus Disease.

"Waktu operasional Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05.00 WIB-22.30 WIB dari sebelumnya 05.00 WIB-24.00 WIB," ucap Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris dalam keterangan tertulis, Senin (6/12).

Lanjut dia, penyesuaian jadwal ini mulai berlaku Senin (6/12). Selain itu, terkait pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta.

"Operasional Transjakarta tetap beroperasi normal," tutup Angelina.

Baca Juga

Penyebab Sementara Kecelakaan Transjakarta di Depan Ratu Plaza

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 30 November sampai 13 Desember 2021. Dalam perpanjangan kali, DKI Jakarta naik dari PPKM level 1 ke level 2.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini ditanda tangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diteken pada 29 November 2021.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Desember 2021," bunyi salinan Inmendagri, Selasa (30/11).

Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah di Jawa dan Bali juga kembali berstatus PPKM level 2. Daerah itu antara lain, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi. (Asp)

Baca Juga

BP BUMD DKI Gandeng KNKT untuk Audit Menyeluruh TransJakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan