Sidang Praperadilan Jilid II Hasto Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret
Senin, 03 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady, menunda sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019 - 2024 itu ditunda karena kubu KPK belum siap.
Afrizal mulanya membacakan surat permohonan penundaan sidang yang diajukan KPK. KPK meminta penundaan selama dua minggu. Namun, Afrizal memutuskan untuk menunda sidang hanya satu minggu, yakni pada 10 Maret 2025.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu Minggu," kata Afrizal di PN Jaksel, Senin (3/3).
Baca juga:
Merespons itu, tim kuasa hukum Hasto meminta penundaan sidang hanya tiga hari. Namun, Afrizal tak mengabulkannya.
"Jadi mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini," ujar Afrizal.
Hakim lantas mengingatkan KPK untuk menghadiri sidang pada 10 Maret 2025.
"Ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda," kata Afrizal.
Baca juga:
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto
Hasto diketahui kembali menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai gugatannya tak diterima.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur.
Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. (Pon)