Sidang Eksepsi, Irjen Napoleon: Saya Merasa Didzolimi Pejabat Negara
Senin, 09 November 2020 -
MerahPutih.com - Terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku kebetatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Hal itu disampaikan Napoleon dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).
Diketahui Napoleon didakwa telah menerima uang dugaan suap sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar dari Djoko Tjandra. Jenderal bintang dua itu merasa didzolimi oleh pemberitaan yang berkembang serta pernyataan para pejabat negara terkait tuduhan penghapusan red notice.
"Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu yang mulia. Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa didzolimi melalui pers, oleh pemberitaan, statmen pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice," kata Napoleon.
Baca Juga
Sidang Suap Fatwa MA, Djoko Tjandra Jadi Saksi Jaksa Pinangki
"Karena, sebagai Kadiv Hubinter Polri, kami yang paling tahu mekanisme kerja interpol," sambung dia.
INapoleon menegaskan, dirinya siap untuk membuktikan bahwa dakwaan tim jaksa terkait adanya aliran uang sebesar Rp6 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra, tidak benar. Ia menuding bahwa ada pihak yang berencana mendzolimi dirinya sebagai pejabat negara.
"Tuduhan penerimaan uang, saya siap untuk membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk mendzolimi kami sebagai pejabat negara," tegas dia.
Merespons hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis yang memimpin jalannya persidangan mengingatkan agar Napoleon untuk tidak melayani pihak-pihak manapun yang menjanjikan untuk memuluskan perkaranya. Apalagi, jika ada yang berjanji akan membebaskan Napoleon.
"Saya ingatkan pada saudara untuk tidak melayani siapapun yang akan memuluskan perkara saudara. Mohon itu tidak terjadi. Apalagi kalau ada yang menjanjikan saudara akan mebebaskan saudara dan sebagainya," kata Damis.
Napoleon mengerti dan berjanji tidak akan menggubris jika ada pihak-pihak yang menjanjikan bisa memuluskan perkaranya. Ia menekankan bahwa sedari awal terseret kasus ini, dirinya hanya percaya lembaga peradilan untuk menuntaskan kasusnya seadil-adilnya
"Tidak Yang Mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak Hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini Pak Hakim," jawab Napoleon.
Lebih lanjut, Hakim Damis menjelaskan, jika Napoleon Bonaparte terbukti bersalah dalam perkara ini, maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman pidana. Namun jika tidak, maka Napoleon akan dibebaskan.
"Kalau terbukti, saudara akan dinyataka terbukti dan dipidana. Kalau perkara ini dilanjutkan perkara ini. Kalau tidak terbukti anda akan dibebeaskan," kata Damis.
Untuk diketahui Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar Djoko Tjandra. Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Baca Juga
Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. (Pon)