Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sidang Ditunda, Penggugat Bantah Sengaja Serang Anies

Wisnu Cipto - Kamis, 01 Agustus 2019

MerahPutih.com - Sidang perdana gugatan perdata terkait polisi udara Jakarta dan sekitarnya ditunda. Sebab, berkas dan dokumen surat kuasa hukum dari penggugat belum lengkap.

Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri sempay memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen dari tim kuasa hukum penggugat yaitu kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota).

Baca Juga: Kamis 11.30 WIB, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia

"Surat kuasa belum asli, baru fotokopi diserahkan. Kami mintakan yang asli, kemudian dilampiri dengan untuk para penerima kuasa berita acara sumpah asli dan fotokopi termasuk ID card asli dan fotokopi," kata hakim Saifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (1/8).

Polusi Udara Jakarta
Polusi udara di Jakarta sudah pada tahap bahaya (Foto: antaranews

Lantaran kelengkapan dokumen belum terpenuhi maka hakim menunda persidangan. Sidang ditunda hingga 22 Agustus 2019.

"Pihak termohon (tergugat) sepakat minta ditunda karena adanya kekurangan formalitas yang harus dipenuhi. Saya kira demikian sidang ini harus kita tunda 3 minggu depan," ucap hakim.

Baca Juga: BMKG Paparkan Penyebab Polusi Udara di Jakarta Begitu Buruk

Salah satu penggugat Melani Soebono mengatakan pemerintah harus memenuhi hak warga Jakarta mendapatkan udara yang bersih. Dia menyebut hak mendapat kualitas udara yang baik merupakan hak setiap warga negara.

"Kita manusia salah satu hak paling mendasar di hak asasi adalah bernafas dan ini sudah diakui bukan hanya di Indonesia tapi di dunia bahwa kualitas hidup kita, tanah air, air bayar, napas kita empot-empotan," ujar Melani.

Peringkat kota dengan udara terburuk versi airvisual.com kamis (1/8) (Airvisual.com)

Melanie Subono mengatakan gugatan ini bukan untuk menyerang Gubernur Anies. "Gini, gue nggak mau mempolitisir ini karena banyak orang yang berpikir ini untuk menyerang gubernur. No, no, no," tutup Melanie, yang mengajukan gugatan bersama 30 orang lainnya itu. (Knu)

Baca Artikel Asli