MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) tiga tempat makan di Jakarta yakni Restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci’s Joint Senopati, serta 15 Park Kemang dalam pendisiplinan PPKM Mikro.
Sidak dilaksanakan oleh Gubernur Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan Pangdam Jaya Mulyo Aji.
Anies menemukan beragam pelanggaran di antaranya kapasitas restoran yang lebih dari 50 persen serta tempat duduk yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena jarak kursi pengunjung yang berdekatan.
Baca Juga:
Kasus Baru COVID-19 Hampir 5 Ribu, Anies: Rekor Tertinggi Selama Pandemi
“Saya bersama Pak Kapolda dan Pangdam memeriksa langsung beberapa, kita masih menemukan praktik tidak bertanggung jawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui,” ujar Anies usai sidak.
Anies juga langsung menemui seluruh pengelola tempat makan tersebut dan menunjukkan masing-masing pelanggaran beserta konsekuensi yang akan dihadapi, yaitu denda hingga penutupan sementara sebagai upaya agar pengelola dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan PPKM Mikro.
"Kami menemukan tadi beberapa yang langsung kemudian ditutup didenda, bahkan ada yang sampai didenda Rp 50 juta dan tidak bisa beroperasi. Untuk pelanggaran pertama adalah 1x24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran," tegas Anies.
Anies juga meminta pengelola untuk menegakkan aturan PPKM Mikro dan mengingatkan jika pengelola membiarkan adanya pelanggaran prokes, maka secara tak langsung mereka ikut mengirimkan orang ke rumah sakit akibat orang tersebut terpapar di tempat makan.
"Saya ingin sampaikan kepada semua, mari ambil sikap bertanggung jawab, maksimal 50 persen bukan semata-mata ketaatan pada aturan, tapi ini tentang menyelamatkan saudara sebangsa dari keterpaparan,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Anies, pada para pengelola restoran, kafe dan rumah makan, pikirkan keselamatan untuk menerapkan proses yang sudah ditetapkan.
Baca Juga:
COVID-19 Meroket, Anies Tindak Kegiatan Lewat Jam 9 Malam Tanpa Kompromi
Anies juga meminta masyarakat untuk aktif jika menemukan adanya pelanggaran sekaligus menitipkan pesan jika ingin makan di sebuah tempat, pastikan kapasitasnya kurang dari 50 persen. Jika lebih dari itu, maka hindari sehingga akan meminimalisir potensi keterpaparan COVID-19.
"Bila Anda mendatangi sebuah restoran, sebuah rumah makan, terlihat tanda-tanda sudah penuh, putar balik cari tempat yang kosong, jangan masuki tempat yang sudah penuh. Makanan saat ini mungkin terasa enak, tapi bila Anda terpapar, rasa enak itu hilang sama sekali,” tandas Anies. (Asp)
Baca Juga: