Siaran TV Analog Dihentikan Bertahap Mulai Tahun Ini
Senin, 07 Juni 2021 -
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memulai tahapan analog switch off atau ASO pada tahun ini. Penghentian TV analog tersebut ditagerkan selesai pada 2 November 2022.
Pada keterangan pers yang dikutip ANTARA, Kemenkominfo menjelaskan, "Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB."
Baca Juga:
Adapun tahapan penghentian siaran televisi analog sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Pada aturan tersebut, disebutkan tahap I paling lambat yakni hingga 17 Agustus 2021, yakni di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 serta Kalimantan Utara 3.
Kemudian, Pada tahap kedua analog switch off akan dilakukan paling lambat hingga tanggal 31 Desember 2021. Untuk 20 wilayah siaran, antara lain Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5, dan Nusa Tenggara Timur 3.
Lalu, pada tahap III, paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022. Sementara tahap yang keempat paling lambay 17 Agustus 2022, dan tahap V paling lambat 2 November 2022.

Penghentian siaran analog pada sebuah daerah, harus dilakukan serentak oleh sejumlah stasiun televisi di wilayah tersebut. Hal itu dilakukan demi memudahkan masyarakat. Mereka hanya cukup menonton siaran televisi dari satu jenis penerimaan saja.
Bila kamu ingin menonton siaran televisi digital, memerlukan sebuah perangkat televisi, yang telah menerima siaran digital.
Apabila menggunakan televisi biasa atau analog, masyarakat bisa memasang set top box DVBT2 yang banyak dijual di pasaran.
Baca Juga:
Serial Televisi yang Bisa Menemani Kamu di Era 'Social Distancing'
Tahapan ASO akan dilakukan secara bertahap, berdasarkan kesiapan sebuah daerah. Karena, Kominfo melhiat ada faktor yang mendasari kebijakan itu, yakni praktik umum yang terjadi di dunia, memasukan lembaga penyiaran, serta mempertimbangkan kesiapan industri dan keterbatasan spektrum frekuensi radio.
Karena, keterbatasan frekuensi merupakan faktor penting. Sehingga penghentian siaran analog dilakukan secara bertahap.
Saat ini, pemerintah masih melakukan penataan spektrum frekuensi yang kini digunakan siara analog.
Paska migrasi siaran televisi dari analog ke dgital, maka setelah November 2022, tak ada lagi siaran televisi Analog.
Dengan begitu, perangkat televisi analog sudah tak dapat menangkap siaran televisi, bila menggunakan STB.
Sedikit informasi, saat ini Indonesia menjalankan siaran simulcast, atau dalam kata lain siaran analaog dan digital secara bersamaan. (Ryn)
Baca Juga: