Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Seusai Diperiksa KPK, Ini Kata Sekretaris MA

Andika Pratama - Rabu, 18 Desember 2019

MerahPutih.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Seusai diperiksa sekitar pukul 12.15 WIB, Setyo terlihat buru-buru. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Barat ini mengisyaratkan tidak ingin diwawancarai oleh awak media.

Baca Juga

KPK Garap Sekretaris Mahkamah Agung

"Enggak, enggak ada yang ditanya apa-apa," kata Setyo di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/12).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan hari ini, Setyo diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Namun dia mengaku tidak diperiksa sebagai saksi.

"Saya enggak diperiksa sebagai saksi, enggak ada saksi ya," ucapnya.

Setyo mengaku kedatangannya ke markas lembaga antirasuah hanya untuk menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai Sekretaris MA.

Sekretaris Mahkamah Agung Amachd Setyo Pudjoharsoyo mengunjungi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, Jumat (11/5). (ANTARA SUMBAR /Mario S Nasution)
Sekretaris Mahkamah Agung Amachd Setyo Pudjoharsoyo mengunjungi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, Jumat (11/5). (ANTARA SUMBAR /Mario S Nasution)

"Saya hanya menyerahkan surat-surat. Surat SK pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan Plt (pelaksana tugas), itu saja," tutup Setyo sembari bergegas meninggalkan Gedung KPK.

Baca Juga

KPK Cegah Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Begergian ke Luar Negeri

Selain Setyo, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, Direktur PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani, dan Kepala BBW Brantas Saroni Soegiarto. Mereka juga diperiksa untuk Hiendra.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Baca Juga

KPK Tetapkan Eks Sekretaris Mahkamah Agung Tersangka Mafia Kasus

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar. (Pon)

Baca Artikel Asli