Setnov Tegaskan Puan dan Pramono Anung Dapat 'Uang Panas' e-KTP, Ini Nilainya

Kamis, 22 Maret 2018 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto akhirnya buka-bukaan soal pihak lain yang diduga turut menikmati 'uang panas' dari proyek e-KTP. Setnov menyebut dua nama politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung.

Hal tersebut disampaikan Setnov saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, (21/3).

Setnov mengungkapkan, ketika itu ada pertemuan di rumahnya yang dihadiri oleh Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi. Dalam pertemuan itu, kata Setnov, dia mendapat laporan terkait adanya pemberian uang ke sejumlah pihak.

Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, ketika itu Made Oka yang saat ini menyandang status tersangka dalam kasus e-KTP memberitahunya bahwa ada uang yang diberikan kepada Puan dan Pramono.

"Ke Puan Maharani 500 ribu USD, Pranomo Anung 500 ribu USD," kata Setnov.

Setnov mengungkapkan, bahwa ketika itu Made Oka mengaku menyerahkan langsung uang tersebut kepada Puan dan Pramono.

"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan. Saya tanya 'wah untuk siapa'. Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf ada Andi, untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu," ungkap Setnov.

"Itu keterangan siapa?" tanya hakim.

"Made Oka," ucap Setnov.

KPK sejak awal pengusutan kasus e-KTP tak pernah sekalipun meminta keterangan dari mantan Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani. Padahal mantan Ketua Fraksi lain, seperti Anas Urbaningrum dan Jafar Hapsah dari Demokrat, serta Setya Novanto dari Partai Golkar telah berkali-kali diperiksa lembaga antirasuah dalam skandal proyek e-KTP.

Terlebih, empat kader PDIP ketika itu yakni Ganjar Pranowo, Arif Wibowo, Yasonna H Laoly, dan Olly Dondokambey, bahkan PDIP secara partai disebutkan turut diperkaya oleh proyek e-KTP, tapi sekalipun KPK tak pernah meminta klarifikasi kepada Puan Maharani.

Sebagai informasi, dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, "uang panas" proyek e-KTP disebut mengalir ke Partai Golkar sebesar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar dan PDIP kebagian jatah Rp 80 miliar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan