Setara Institute Kecam SP3 Kasus Kebakaran Hutan Riau

Minggu, 24 Juli 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional - Belum lama ini, pihak Polda Riau menerbitkan surat pemberhentian perkara atau SP3 kepada 15 perusahaan yang dicurigai menjadi dalang pembakaran hutan dan lahan. Mereka beralasan bila tanah yang terbakar adalah tanah sengketa.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, alasan tersebut terlalu dibuat-buat. Alasannya, pihak kepolisian hanya melakukan proses hukum kepada 25 individu namun tidak kepada perusahaan.

"Bukan cuma tak masuk akal alasan itu, tapi kepolisian hanya galak sama individu dan lemah sama korporasi. Seharusnya, kalau lahan itu masih sengketa, yang 25 orang itu juga di-SP3 kasusnya," ujar Ismail di sekretariat Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (24/7).

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan, tak ada kaitannya antara tanah yang bersengketa dengan terbitnya SP3. Ismail pun curiga ada keberpihakan yang dilakukan pihak kepolisian dan korporasi.

"Seharusnya tidak ada itu unsur pidana hilang hanya karena tempat berbuat pidananya masih berstatus sengketa, itu tidak logis," katanya.

Seperti yang diketahui, pada kasus pembakaran hutan dan lahan tahun lalu di Riau, terdapat 25 orang dan 15 perusahaan yang dianggap sengaja melakukan pembakaran.

Kelima belas perusahaan tersebut yakni PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), dan PT Riau Jaya Utama. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Pembakaran Hutan Kembali Terjadi di Riau
  2. Balimau Kasai, Upacara Tradisional Menyambut Ramadhan di Kampar Riau
  3. Petang Megang, Tradisi Adat Masyarakat Melayu Pekanbaru Riau
  4. Tanggung Jawab Pemimpin dalam Lagu Riau Lancang Kuning
  5. Anambas, "Raja Ampat" di Kepulauan Riau

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan