Setahun Buron, Mantan Direktur Keuangan PT KAI Akhirnya Ditangkap

Kamis, 18 Januari 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Sempat buron selama setahun, akhirnya terpidana kasus korupsi penggunaan dana PT Kereta Api Indonesia dengan PT Optimal Capital Management pada tahun 2008, Achmad Kunjtoro berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Mantan Direktur Keuangan PT KAI itu, telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi selama 10 tahun penjara, denda Rp 400 juta karena terbukti korupsi dana PT KAI dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.

Kuntjoro ditangkap pada Kamis (18/1) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Villa Jati Padang No 54 RT/RW 001/008 Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Usai ditangkap, ia langsung digiring ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Kepala Kejari Kota Bandung Agung Winoto mengatakan, Kuntjoro sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung hukuman 2,5 tahun. Kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, namun hukumannya bertambah menjadi 4 tahun subsider 1 tahun.

Lalu melakukan kasasi ke MA dan divonis 10 tahun. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Bandung menugaskan tim intel dan Pidsus untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Achmad Kuntjoro. Sebelum penangkapan dilakukan, kita telah melakukan pemantauan dibantu oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini langsung kita bawa ke Lapas Sukamiskin Bandung," tandasnya. (Yugi Prasetyo)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan