Setahun Buron, Mantan Direktur Keuangan PT KAI Akhirnya Ditangkap


Penangkapan terpidana kasus korupsi penggunaan dana PT Kereta Api Indonesia dengan PT Optimal Capital Management pada tahun 2008, Achmad Kunjtoro. (MP/Yugi Prasetyo)
MerahPutih.com - Sempat buron selama setahun, akhirnya terpidana kasus korupsi penggunaan dana PT Kereta Api Indonesia dengan PT Optimal Capital Management pada tahun 2008, Achmad Kunjtoro berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Mantan Direktur Keuangan PT KAI itu, telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi selama 10 tahun penjara, denda Rp 400 juta karena terbukti korupsi dana PT KAI dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.
Kuntjoro ditangkap pada Kamis (18/1) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Villa Jati Padang No 54 RT/RW 001/008 Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Usai ditangkap, ia langsung digiring ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Kepala Kejari Kota Bandung Agung Winoto mengatakan, Kuntjoro sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung hukuman 2,5 tahun. Kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, namun hukumannya bertambah menjadi 4 tahun subsider 1 tahun.
Lalu melakukan kasasi ke MA dan divonis 10 tahun. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Bandung menugaskan tim intel dan Pidsus untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Achmad Kuntjoro. Sebelum penangkapan dilakukan, kita telah melakukan pemantauan dibantu oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini langsung kita bawa ke Lapas Sukamiskin Bandung," tandasnya. (Yugi Prasetyo)
Bagikan
Berita Terkait
Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal

Penumpang KRL Commuterline Solo Makin Naik, Simbol Mobilitas Berkelanjutan

Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama

Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Ratusan Orang Jadi Korban karena Terobos Perlintasan Sebidang, KAI Minta Pengendara ‘Mengalah’ saat Kereta Melintas

Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
