Sertifikasi TKDN Tidak Aktif, Apple Tidak Bisa Jualan Iphone 16 di Indonesia

Selasa, 08 Oktober 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Masa berlaku sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk Apple di pasar Indonesia sudah habis. Perusahaan teknologi terkemuka dunia itu harus memperpanjang TKDN supaya bisa kembali menjual produknya itu di tanah air, termasuk seri terbaru Iphone 16.

"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Selasa (8/10)

Agus menjelaskan perpanjangan sertifikasi TKDN itu masih menunggu realisasi investasi korporasi itu supaya bisa menjual produk Iphone 16 di pasar Indonesia.

"Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," tandas orang nomor satu di Kemenperin itu.

Baca juga:

Biaya Produksi iPhone 16 Pro Max Terungkap, Sepertiga dari Harga Jualnya

Sebelumnya, produk terbaru Iphone 16 yang penjualan resminya dibuka pada 20 September 2024 belum bisa masuk ke Indonesia. Alasannya dilansir Antara, smartphone buatan perusahaan teknologi terkemuka Apple itu belum memenuhi TKDN 40 persen.

Kemenperin menyatakan produk yang memiliki TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. Khususnya, dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Adapun saat ini, di Indonesia sudah ada tiga Apple Academy yang berada di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Selain itu dalam kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024, menyatakan pihaknya bakal segera membuka Apple Academy keempat di Bali. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan