Mantan Karyawan Apple Harus Bayar Denda Rp 278 Triliun

Minggu, 30 April 2023 - Andrew Francois

SEORANG mantan karyawan Apple telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan harus membayar kerugian perusahaan hingga USD 19 juta (Rp 278 miliar). Jumlah itu sebagai ganti rugi karena telah mencuci uang senilai USD 17 juta (Rp 249 miliar) dari raksasa teknologi itu melalui skema penipuan surat.

Dhirendra Prasad, 55, awalnya didakwa pada Maret 2022. Ia kemudian mengaku bersalah telah berkonspirasi untuk menipu Apple lewat kejahatan pajak terkait pada November 2022. Ia bekerja untuk Apple selama 10 tahun sejak 2008 hingga 2018.

Sebagian besar kariernya di Apple dihabiskan dengan bekerja di divisi pembelian rantai pasokan layanan global Apple, seperti membeli suku cadang dan layanan dari vendor. Dalam perjanjian pembelaan tertulisnya, Prasad mengaku mulai menyedot uang dari majikannya sekitar sejak 2011 lalu dengan menerima suap.

Baca juga:

Geser Apple, Microsoft Jadi Perusahaan Paling Bernilai di Dunia

Prasad akan dipenjara tiga tahun. (Foto: Unsplash/Saúl Bucio)

Ia juga melakukan pencurian suku cadang, menggelembungkan tagihan, dan secara curang menagih Apple untuk barang yang tidak pernah dikirimkan. Ia juga mengaku menghindari pajak atas hasil rencananya dan bersekongkol dengan dua pemilik perusahaan vendor.

Kedua perusahaan vendor itu juga telah didakwa dalam tuntutan terpisah. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengklaim Prasad mengeksploitasi posisinya sebagai petugas pembelian dan menggunakan informasi orang dalam terkait teknik deteksi penipuan Apple.

Menggunakan semua informasi, teknik, dan kewenangan yang dimilikinya, ia mencoba mengelabui Apple dengan menyembunyikan aktivitas kriminalnya. Berdasarkan posisinya di Apple, Prasad memang memiliki keleluasaan besar untuk membuat keputusan otonom demi keuntungan majikannya.

Baca juga:

Apple Alami Kerugian Besar Akibat Virus Corona?

Aset Prasad juga akan disita. (Foto: Unsplash/todd kent)

Sayangnya, Prasad mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan padanya itu, dan menyalagunakan kekuasannya untuk memperkaya diri sendiri atas biaya majikannya, sembari tetap menerima kompensasi ratusan ribu dolar dari Apple dalam bentuk gaji dan bonus.

Prasad mengaku bersalah atas satu dakwaan konspirasi untuk melakukan penipuan administrasi dan penipuan elektronik yang telah ia lakukan. Selain hukuman penjara tiga tahun, Prasad juga telah setuju untuk membayar USD 19,2 juta sebagai ganti rugi.

Dari total USD 19 juta itu, sebesar USD 17,3 juta harus ia bayar ke Apple, dan USD 1,8 juta lainnya harus iya bayar kepada IRS untuk pajak. Ia juga telah diperintahkan untuk menyita lebih dari USD 5,4 juta aset yang telah disita pemerintah dan membayar tambahan USD 8,1 juta dalam bentuk tunai. (waf)

Baca juga:

Bagi-Bagi Game Terus. Epic Games Rugi Rp4,8 triliun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan