Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Sekjen DPR Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

Angga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2019

MerahPutih com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Indra bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.

"Yang bersangkutan (Indra Iskandar) akan diperiksa melengkapi berkas penyidikan RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/4).

Indra sendiri sebelumnya sudah pernah masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK pada 10 April lalu. Namun, dia mangkir dari agenda pemeriksaan tersebut.

Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (ANTARA FOTO/Jafkhairi)

Dalam perkara ini, Romi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemena Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Pon)

Baca Artikel Asli