Selain Denda Uang, Perokok Melanggar di Jakarta Bisa Kena Sanksi Ini

Jumat, 20 Juni 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika disahkan, aturan ini akan membawa perubahan signifikan dalam upaya menciptakan lingkungan bebas asap rokok di ibu kota.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Farah Safira, menegaskan komitmen pihaknya untuk segera merampungkan pembahasan Raperda KTR yang sudah lama tertunda ini.

"Seluruh fraksi di DPRD DKI sepakat untuk menyelesaikan dan mengesahkan Raperda KTR tahun ini," ujar Farah dikutip Antara, Jumat (20/6).

Baca juga:

Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia

Ovi Norfiana, Plt. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, mengungkapkan salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah pengenaan denda Rp 250 ribu bagi warga yang kedapatan merokok di area terlarang.

"Sanksi denda ini bertujuan memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang merokok sembarangan," jelas Ovi.

Ia menambahkan, bagi perokok yang kurang mampu, sanksi dapat berupa kerja sosial.

Afifi, Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum DKI Jakarta, memaparkan detail sanksi administratif lainnya yang tercantum dalam Raperda KTR. Sanksi ini akan langsung diberlakukan di KTR.

Selain itu, denda juga akan diterapkan bagi pelanggaran terkait iklan, promosi, dan sponsor rokok di Jakarta, dengan besaran Rp 50 juta.

Penjual rokok yang melanggar radius 200 meter dari tempat bermain anak dan sekolah akan didenda Rp 1 juta. Bahkan, pelanggaran terkait pemajangan rokok di tempat penjualan bisa dikenakan denda administratif Rp 10 juta.

Penegakan sanksi ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan dari organisasi perangkat daerah lainnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan