Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sekolah Tatap Muka Bisa Dibatalkan Jika Orang Tua Tidak Mengizinkan

Andika Pratama - Selasa, 24 November 2020

MerahPutih.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI sudah diperintahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membuat berbagai regulasi kesiapan pelaksanaan tatap muka siswa sekolah di Jakarta di tengah pandemi virus corona.

"(Regulasi) pada sarana terkait, dimungkinkannya tatap muka," ucap Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (24/11).

Baca Juga

Mendikbud Buka Sekolah Januari 2021, Rudy: Izin Orangtua Harus Diutamakan

Riza menerangkan, ada banyak kebijakan yang harus disiapkan pemerintah mengenai dibukanya kembali sekolah.

Sejumlah fasilitas yang wajib disiapkan di tiap-tiap sekolah antara lain adanya wastafel untuk cuci tangan siswa, pengecekan suhu tubuh, dan harus disediakan hand sanitizer.

"Kemudian ruangan jaga jarak, atur shift, membagi jam sekalolah," jelas Riza Patria.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih

Tidak kalah penting, ucap Riza, dari kesiapan para siswa itu sendiri. Pemerintah perlu juga harus izin kepada para wali murid apakah disetujui untuk belajar mengajar tatap muka kembali.

"Kalau wali murid tidak mengizinkan, maka dimungkinkan anak tersebut sekalipun sekolah dibuka, diperbolehkan untuk tidak itu (tatap muka) dilakukan," terang Riza.

Baca Juga

Pemerintah Diingatkan tak Gegabah Buka Kembali Sekolah

Menurutnya, banyak pertimbangan yang perlu dilakukan Pemprov DKI bila dilaksanakan sekolah tatap muka kembali. Pihaknya pasti menunggu angka fakta data kurva terkait penyebaran COVID-19 di wilayah DKI.

"Pada waktu nya pak gubernur memutuskan setelah mendengar masukan para ahli, pakar, epidemiologi, instansi, dan koridinasi dengan kementerian, satgas pusat, dan pemerintah pusat, akhirnya kita umumkan," tutupnya.

Seperti dikerahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memutuskan pembukaan sekolah tatap muka di zona hijau virus corona mulai Januari 2021

Hanya saja Nadiem menegaskan, pembukaan sekolah di zona hijau harus mengedepankan protokol kesehatan.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadi bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah sampai sekarang kalau siap tatap muka ingin tatap muka, segera tingkatkan kesiapan untuk laksanakan ini," ujar Nadiem. (Asp)

Baca Juga

DPRD DKI Setuju Sekolah Kembali Dibuka

Baca Artikel Asli