MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, menghormati keputusan yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2).
Yusril mengaku dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai kabar terbaru tentang penahanan Hasto tersebut. Pemerintah tidak dapat mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Baca juga:
KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto di Rutan Selama 20 Hari Hingga 11 Maret
Dia menyebut KPK sebagai lembaga negara penegak hukum yang independen dan memiliki kewenangan untuk menahan seseorang maupun mencegah seseorang bepergian ke luar negeri.
Yusril menekankan, pentingnya menghormati hak-hak orang yang ditahan oleh KPK, termasuk hak untuk melakukan pembelaan. Orang yang ditahan dapat menghubungi pengacara untuk melakukan upaya-upaya hukum guna memastikan penegakan hukum yang benar.
KPK, tegas ia, memiliki kewenangan untuk menahan atau menyatakan seseorang sebagai tersangka, namun pengacara yang mewakili orang tersebut juga harus memiliki kesempatan yang sama untuk membela kepentingan hukum kliennya.
"Jadi di situlah keadilan itu akan terwujud," ungkapnya. (Pon)