Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Jalani Proses Sidang
Jumat, 14 Maret 2025 -
Merahputih.com - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3). Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto memastikan klien mereka siap menjalani proses persidangan.
"Sesuai dengan komitmen untuk melakukan perlawanan secara hukum, Hasto Kristiyanto akan menghadiri persidangan perdana perkara tuduhan suap dan obstruction of justice di Pengadilan Tipikor hari ini," kata kuasa hukum Hasto Todung Mulya Lubis kepada wartawan, Jumat (14/3).
Perlawanan secara hukum, kata Todung, merupakan pilihan langkah yang dilakukan Hasto dan tim kuasa hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan dan majelis hakim.
Todung menyampaikan bagi PDIP dan Hasto, persidangan ini adalah bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga sebagaimana pada tahun 1930, Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial.
"Perbedaannya, hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi. Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi," ungkapnya.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menguji setiap tuduhan dan bukti-bukti yang dihadirkan jaksa KPK dalam proses persidangan ini.
Eks Jubir KPK ini berharap proses persidangan dapat berjalan secara adil, berimbang, dan independen, meski selama proses penyidikan terdapat banyak pelanggaran aturan dan kesewenang-wenangan.
"Sehingga tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami juga berharap proses di pengadilan ini juga menjadi edukasi bagi publik," tegas dia.
Febri melanjutkan, tim kuasa hukum Hasto telah mempelajari berkas perkara yang diserahkan oleh KPK. Berdasarkan identifikasi awal terdapat sekitar 60 orang saksi dan 20 orang ahli yang telah diambil keterangannya di tahap penyidikan.
Ia menyebut sebagian besar saksi yang diperiksa adalah saksi yang pernah memberikan keterangan pada dua perkara sebelumnya, yang saat ini telah diputus pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dijelaskannya, tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam surat dakwaan terhadap Hasto. Namun, pihaknya akan mempersoalkan hal tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.
"Sebagai penghormatan terhadap pelaksanaan tugas penuntut umum KPK, hal tersebut baru akan kami persoalkan secara sistematis pada nota keberatan atau eksepsi sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim," ujar Febri. (Pon)