Sekjen PDIP Hasto Ajukan 3 Ahli ke KPK agar Hukuman Ringan
Selasa, 04 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memutuskan memakai haknya supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ahli meringankan di tahap penyidikan.
Kuasa hukum Hasto mengajukan tiga orang ahli yang terdiri dari 2 ahli hukum pidana dan 1 ahli hukum tata negara. Surat permohonan menghadirkan ahli meringankan telah diajukan ke KPK, Selasa (4/3) hari ini.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan pengajuan pemeriksaan ahli yang meringankan dalam tahap penyidikan ini tergolong hak tersangka yang diatur dalam ketentuan pasal 65 KUHAP.
"Jadi setelah kami membahas di tim PH dan sejalan dengan apa yang disampaikan mas Hasto, maka diputuskan hak tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHAP tersebut, kami gunakan," kata Ronny kepada wartawan, Selasa.
Ronny meminta KPK menaati KUHAP sekaligus menjunjung hak-hak tersangka yang ada dalam KUHAP. Ia mengkhawatirkan munculnya kabar kasus kliennya bakal dipercepat.
Baca juga:
Respons KPK Dituding Kubu Hasto Akali Hukum Lewat Penundaan Sidang Praperadilan
"Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku dan menangani perkara ini secara tergesa-gesa," ujarnya.
Ketua DPP PDIP ini mengingatkan pelanggaran terhadap KUHAP bakal menguatkan kesan politik di balik kasus kliennya.
"Hal seperti itu kalau benar, justru dapat semakin menegaskan ada kepentingan politik atau ambisi pribadi dibalik proses hukum yang berlaku," ujar Ronny.
Para ahli hukum yang diajukan itu nantinya bakal menjelaskan ke penyidik KPK hasil eksaminasi yang diadakan Universitas Wahid Hasyim pada 3-4 Februari 2025 berdasarkan keahlian mereka.
Ahli lidana bakal menerangkan persoalan mendasar penyidikan KPK dalam perkara suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada putusan itu tak ada keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku.
"Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDIP ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan Putusan MA dan Fatwa MA," ujar Ronny.
Baca juga:
Tolak Mobil Dinas Baru, Walkot Hasto Pilih Duit Rp 3 M Buat Bikin 600 Gerobak Sampah Kota Gudeg
Diketahui, KPK menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan pekan lalu di KPK, Hasto mengungkap diminta KPK agar menyiapkan saksi yang meringankan kasusnya. (Pon)