MerahPutih.com - Beberapa orang peserta Aksi 1812 menjalani proses pidana setelah diamankan kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan petugas, mereka diketahui membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Polri telah menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka.
Baca Juga:
Dua Anggota Polisi Jadi Korban Sabetan Samurai Massa Pendukung Rizieq
"Total penemuan tindak pidana meliputi lima tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (19/12).
Aksi 1812 dimotori oleh Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI. Salah satu tuntutan dalam aksi ini adalah mendesak agar pentolan FPI Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.
Para tersangka itu diamankan di sejumlah wilayah. Tiga orang yang diamankan karena membawa senjata tajam di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Kota Tangerang.
Sedangkan dua orang lainnya yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja ditangkap oleh Polres Depok.
Dalam pengamanan aksi kemarin, dua anggota polisi juga terluka saat melakukan upaya penegakan hukum.
"Terdapat dua anggota Polda Metro Jaya terluka pada saat melakukan upaya penangkapan," tutur Argo.
Ia juga menyebutkan sejumlah peserta aksi dinyatakan reaktif corona. Mereka akan menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dibawa ke Wisma Atlet, Kemayoran," kata Argo Yuwono.
Baca Juga:
Di Tengah Upaya Tekan COVID-19, Wagub Sentil Massa Tuntut Pembebasan Rizieq
Adapun total peserta Aksi 1812 yang diamankan polisi adalah 445 orang.
Dari jumlah itu, 22 orang ditempatkan di Batalyon Infanteri Jayayudha 201 untuk dimintai keterangan.
"Sisanya kami amankan di mapolres masing-masing," ujar Argo Yuwono. (Knu)
Baca Juga:
Ini Alasan Bareskrim Ambil Alih Penanganan Kasus Rizieq Shihab