Sejumlah Komunitas Lakukan Aksi Protes Road Bike Lintasi JLNT
Jumat, 11 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Sejumlah kelompok massa akan melakukan aksi menuntut untuk dikembalikan fungsi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang bukan sebagai lintasan road bike.
Kelompok yang tergabung dalam aksi itu komunitas Sepeda Bike To Work (B2W) Indonesia, Road Safety Association (RSA), dan Koalisi Pejalan Kaki.
Seruan Aksi tersebut disebar oleh B2W, RSA, dan Koalisi Pejalan Kaki melalui laman Instagram resminya, @b2w_Indonesia, @rsaindonesia dan @koalisipejalankaki.
Baca Juga:
Titik penolakan JLNT untuk sepeda balap berlokasi di ujung jalan JLNT arah kokas pada Minggu (13/6) pagi yang berlangsung selama satu jam dari mulai pukul 06.00 sampai 07.00 WIB.
Dalam seruannya di media sosial, peserta mengangkat tema "Aksi demi hak atas rasa aman, berkeadilan dan berkeselamatan di Jalan".
Kegiatan itu terkait dengan dispensasi yang diberikan pada pengguna sepeda balap untuk menggunakan JLNT.

Menurut Ketua Umum b2w Indonesia Poetot Soedarjanto, JLNT sudah ada aturannya sejak 2017 yaitu roda dua dilarang melintas dan berdasarkan Undang-Undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dengan adanya aturan tersebut, jika pemerintah masih memperbolehkan sepeda balap untuk melintas, maka akan terjadi konflik sosial.
"Memperbolehkan sepeda (jenis road bike) melintas, ini justru menimbulkan konflik sosial baru, bahkan punya ekses terhadap negatifnya pesepeda," kata Poetot dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6).
Lanjut Peotot, aturan tersebut dapat menabrak aturan yang ada jika diberi aturan baru.
"Aksi itu untuk mengingatkan pemangku kebijakan untuk tidak menubruk aturan yang ada," tuturnya.
Baca Juga:
Ia menilai, hal itu sagat tidak pantas dan akan menimbulkan konflik sosial baru. Pasalnya, rambu yang dibuat Dinas Perhubungan (Dishub) dengan redaksional kata road bike itu tidak ada di dunia baik dari segi arti, maksud, dan istilah.
"Sungguh tidak elok terkait rambu yang dibuat dishub dengan deskripsi redaksional 'road bike'. Yang kami tahu di dunia gak ada rambu seperti ini, dari segi arti, maksud, istilah dan juga fungsi kata road bike gak akan ditemui di UU mana pun," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
Dibolehkannya Road Bike di Sudirman-Thamrin Bentuk Kesetaraan Pemprov DKI?