Sejumlah Hotel di Yogyakarta Diubah Jadi Tempat Karantina Pemudik
Jumat, 07 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Seluruh pemudik yang nekat masuk ke wilayah Yogyakarta diwajibkan melakukan karantina selama lima hari. Pemda DIY telah bekerjasama dengan sejumlah hotel di wilayah Yogyakarta untuk menampung pemudik yang hendak melakukan karantina.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta, Noviar Rahmad meminta para anggota Satgas COVID-19 di tingkat RT/RW memastikan pelakanaan karantina dan tes PCR para pemudik yang memaksakan masuk wilayah ini selama momentum Lebaran 2021.
Baca Juga
5 Pemudik Sekeluarga Asal Tangerang Lolos Penyekatan di Solo, 2 Positif COVID-19
"Mudik tidak diperbolehkan namun apabila ada yang lolos masuk sampai ke wilayah RT, pemudik harus dikarantina selama lima hari dan wajib PCR," tegas Noviar di Yogyakarta, Jumat (7/5).
RT dan RW diwajibkan menyediakan lokasi karantina. Sementara biaya karantina, biaya tes usap atau PCR juga dibebankan kepada pemudik. Namun, bagi RT dan RW yang tidak memiliki lokasi karantina, Pemda DIY sudah bekerjasama dengan sejumlah hotel.
Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranawa Eryana mengatakan setidaknya ada tujuh hotel yang siap digunakan sebagai tempat karantina mandiri bagi pemudik.
Pengelola hotel yang menyiapkan tempat karantina mandiri bagi pemudik sudah menetapkan harga paket layanan.
Harga paket pelayanan karantina mandiri selama lima hari, berkisar Rp6 juta hingga Rp9 juta di hotel berbintang dan maksimal Rp3 juta di hotel tidak berbintang.
"Satu kamar hanya akan diisi satu orang. Tetapi, jika berasal dari satu keluarga yang sama bisa diisi dua hingga tiga orang," jelasnya.
Harga paket tersebut sudah termasuk tiga kali makan dalam sehari dan satu kali pemeriksaan sampel usap saluran nafas untuk mendeteksi penularan COVID-19 menjelang akhir karantina.
Namun pemudik yang hendak mengkarantina di hotel wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 dan wajib mengikuti tes sebelum meninggalkan hotel.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menginstruksikan perangkat RT dan RW untuk meminta seluruh pemudik yang berhasil masuk wilayah DIY isolasi mandiri selama lima hari.
"Isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah jika kondisinya memungkinkan atau ke hotel.Yang kondisi sehat harus isolasi mandiri lima hari jika sehat atau 14 hari jika ada gejala," katanya. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga
Hari Pertama Larangan Mudik, Kakorlantas Klaim Tak Ada Kejadian Menonjol