Sejumlah Aset Sitaan Milik Djoko Susilo Dilelang KPK, Segini Nilainya

Rabu, 28 November 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang sejumlah aset milik terpidana kasus proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat Irjen Djoko Susilo.

Aset-aset itu di antaranya 17 bidang tanah dan 1 unit apartemen dengan total harga limit Rp179,6 miliar. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp32 miliar.

"Aset yang dilelang dari perkara dengan tersangka atas nama Irjen Djoko Susilo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).

Menurut Febri lelang akan dilakukan secara open bidding pada Kamis 6 Desember 2018, denganmengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Informasi lebih lengkap juga dapat diakses pada laman https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/678-lelang-eksekusi-barang-rampasan-atas-nama-irjen-pol-drs-djoko-susilo-sh-msi.

Mantan Karkorlantas Djoko Susilo
Mantan Karkorlantas Polri Djoko Susilo (ANTARA FOTO)

Sejumlah tanah dan bangunan milik Djoko itu tersebar di beberapa wilayah, di antaranya di Kelurahan Tanjung Barat, Kelurahan Jatipadang, Kelurahan Jagakarsa, Kelurahan Pulo, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Kemudian satu unit apartemen milik Djoko berada di The Peak A Beaufort Residence At Sudirman, Tower Regis Lantai 25, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan lelang dilakukan berdasarkan rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Djoko Susilo, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Salah satu mobil sitaan milik Djoko Susilo
Mobil sitaan milik Djoko Susilo yang dilelang KPK (ANTARA FOTO)

Sebelumnya, KPK sudah menghibahkan rumah milik Djoko kepada Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah. Rumah tersebut digunakan untuk Museum Batik, di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menghibahkan 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013, 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007, dan 1 unit Isuzu Tahun 1996. Ketiga unit kendaraan itu akan dihibahkan dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Media Center Prabowo-Sandi Ungkap Alasan Boikot Metro TV

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan