Secara Moral dan Etika, Jhoni Allen Tidak Pantas Hadiri Rapat DPR
Rabu, 17 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai, secara moral dan etika Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun sudah tidak pantas hadir dalam rapat di DPR.
Hal tersebut disampaikan Herzaky menyoroti kehadiran Jhoni Allen dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa, (16/3).
Baca Juga
"Karena sudah diberhentikan tetap dari keanggotaan Partai Demokrat, seharusnya Jhoni Allen dalam kondisi status quo, dan tidak hadir. Hanya, secara hukum, Jhony Allen masih punya hak," kata Herzaky, dalam keterangannya, Rabu, (17/3).
Herzaky memastikan, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah memproses pemberhentian Jhoni Allen selaku anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
"Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR. Selanjutnya kami tinggal menuju surat tersebut diteruskan ke Presiden. Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR secara resmi adalah Presiden, berdasarkan permintaan parpol asalnya," ujar Herzaky.

Namun demikian, kata Herzaky, mengingat Jhoni Allen masih menggugat pemecatannya di pengadilan, maka masih ada waktu maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR RI.
"Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi," imbuhnya.
Herzaky menegaskan, Demokrat sendiri saat ini sedang memproses pengganti dari Jhoni Allen di parlemen.
"Sehingga ketika keputusan dari Presiden sudah keluar, kami sudah siap dengan penggantinya. Masih banyak tugas berat membantu rakyat yang menanti kami," tutur Herzaky.
Baca Juga
Gandeng Eks Pimpinan KPK, Partai Demokrat Gugat Penggagas KLB ke PN Jakpus
Herzaky memahami, agak sulit jika berharap kesadaran etik dari para pelaku KLB Deli Serdang. Bahkan, kata dia, hal tersebut sangat tidak mungkin dilakukan oleh kubu Moeldoko.
"Selama ini mereka sudah mempertontonkan secara terang benderang, perilaku yang menafikan etika, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mentang-mentang didukung oknum kekuasaan," pungkas Herzaky. (Pòn)