Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Sebanyak 155 Lokasi Langgar Aturan Kawasan Dilarang Merokok

Noer Ardiansjah - Selasa, 29 September 2015

MerahPutih Megapolitan - Koalisi masyarakat antiperokok yang menamakan diri Smoke Free Jakarta (SFJ) menyebut masih banyak institusi pendidikan maupun institusi lain yang menjadi tempat merokok padahal di Kawasan Dilarang Merokok (KDM). SFJ merilis data sejumlah tempat dari Taman Kanak-kanan (TK) hingga universitas yang melanggar KDM.

Hingga kini, tercatat ada 155 tempat di Jakarta yang masih membandel dengan mengabaikan peraturan KDM yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Beberapa tempat yang dimaksud SJF di antaranya TK TAT Twam Asi, MTs-Darussadah Jakarta Selatan, SD Unsa Pagi, SD Suraya, dan MTs al Hidayah di Jakarta Utara. Selain itu, ada juga beberapa kampus yang masih membandel seperti Universitas Sahid, STIE Tri Andra dan Lembaga Pendidikan Ganesha Operation.

Selain institusi pendidikan, sejumlah fasilitas di insitusi pemerintah juga menjadi tempat para pengunjung maupun pegawainya untuk merokok. Seperti gedung Kementerian Keuangan, kantor POS Indonesia di Kelurahan Makassar Jakarta Timur, Mapolsek Ciracas, Mapolsek Tebet, Pos Pemadam Kebakaran Bendungan Hilir, kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang I, Mapolsek Senen, kantor Pelayanan Pajak Kelapa Gading, kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kantor Camat Kramat Jati, kantor KPU Jakarta Barat, dan kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.

Selain itu ada beberapa pasar, sejumlah cafe, seperti De Excelso, The Coffe Bean and Tea, The Mango, Mothe Cook (semuanya di Cilandak Town Square). Lalu, Blok M Plaza, Kalibata Mall, La Piazza Kelapa Gading, Mall Sunter, Bakoel Coffe Cikini, Mall Cijantung, ITC Cempaka Mas, Hotel Blue Sky dan Hypermall Kelapa Gading.

"Data-data ini baru empat persen yang kami lihat berdasarkan kasat mata dan ditemukan adanya asbak yang diartikan membiarkan orang untuk merokok," ujar Koordinator SFJ Dollaris Riauty saat diskusi "Jakarta Darurat Asap Rokok", di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Menurut Dollaris, saat ini pemerintah dinilai sering mengabaikan para perokok yang jelas-jelas melanggar aturan tersebut. Angka pelanggaran justru dilakukan oleh warga Jakarta.

"Peraturan perundangan KDM harus ditegakkan dengan sanksi yang tegas," paparnya.

Dollaris melanjutkan, pelanggaran KDM di DKI Jakarta dikeluhkan masyarakat. Laporan masyarakat yang diterima oleh BPLHD Provinsi DKI Jakarta menunjukkan, tingkat kepatuhan terhadap peraturan KDM semakin menurun, atau dengan kata lain pelanggaran meningkat.

"Pengawasan tanpa penegakan hukum, termasuk penerapan sanksi, tidak akan memberikan dampak terhadap ketaatan pelaku (badan atau perorangan) dan tidak akan memberikan efek jera," kata Dollaris.

Melihat lambannya pemerintah dalam mengantisipasi permasalahan dilarang merokok itu, Dollaris meminta masyarakat untuk ikut melakukan aksi nyata dengan menerapkan sanksi sosial, yakni berani mengumumkan nama-nama gedung yang melanggar KDM. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Beijing Terapkan Larangan Merokok di Tempat Umum
  2. Rencana Kenaikan Cukai Rokok Hambat Pertumbuhan Ekonomi
  3. Hati-Hati, Merokok Bisa Bikin Jerawat Semakin Parah
  4. Kisah Mengharukan Robby yang Kehilangan Jakun Karena Merokok
  5. Cara Unik Tahan Merokok Saat Puasa
Baca Artikel Asli