Sebanyak 1.253 PNS DKI Cuti dengan Alasan Banjir
Rabu, 26 Februari 2020 -
MerahPutih.com - Banjir di beberapa wilayah Jakarta, pada Selasa (25/2) kemarin, membuat 1.253 aparatur sipil negara (ASN) DKI mengajukan cuti.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir, jumlah PNS cuti masih tergolong kecil mengacu pada total keseluruhan.
Baca Juga:
Banjir di Jabodetabek Tewaskan Lima Orang dan Belasan Ribu Warga Mengungsi
Jumlah PNS Pemprov DKI per Februari 2020 sebanyak 63.431. "Yang mengajukan cuti 1.253 orang. Kalau presentasi 1,98 persen, masih kecil," ujar Chaidir saat dihubungi, Rabu (26/2).
Chaidir menjelaskan, PNS DKI memang boleh mengajukan cuti untuk alasan banjir. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan itu, dijelaskan beberapa jenis cuti. Di antaranya cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.

Cuti dengan alasan penting bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.
Dalam peraturan tersebut tertulis, PNS yang mengalami musibah bencana alam dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua rukun tetangga (RT).
Baca Juga:
Jawa Barat Dikepung Banjir, Ridwan Kamil Asyik TikTok Bareng Cinta Laura
Lamanya cuti karena alasan penting dapat diberikan maksimal satu bulan. Namun demikian, jangka waktu cuti ini diserahkan kepada penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi.
"Banjir. Ada aturannya boleh (ambil cuti)," ungkap Chaidir.
Chaidir mengungkapkan bahwa para ASN yang sempat mengajukan cuti sudah kembali masuk pada hari ini, Rabu (26/2). Mereka hanya izin tidak masuk selama satu hari saja.
"Sudah masuk. Kemarin saja (ajukan cuti banjir)," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Salurkan Kemarahan, Warga Korban Banjir Disarankan Ramai-Ramai Gugat Anies