SBY Usulkan Tiga Poin untuk Revisi UU Ormas

Senin, 30 Oktober 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan tiga poin usulan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi undang-undang beberapa waktu lalu.

Pertama, kata SBY, terkait dengan sanksi yang diberikan negara terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, kewenangan dalam penentuan Ormas yang anti-Pancasila tidak boleh subjektif dan sepihak.

"Setelah membaca UU Ormas, Partai Demokrat mengingatkan, tidak boleh dalam menetapkan Ormas A dan B itu anti-Pancasila secara subjektif, sepihak apalagi kalau sifatnya politis dan tidak merujuk pada persoalan hukum atau legal," ujar SBY dalam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Kedua, sambung SBY, terkait dengan sanksi atau hukuman yang tidak boleh melampaui batas. Dia juga menegaskan, jangan sampai ada rumusan UU soal kelalaian pengurus dianggap melanggar, Ormas melanggar dan semua anggota kena hukuman.

"Kalau ancaman seumur hidup bayangkan, dia tidak tahu. Yang melakukan kesalahan pengurusnya. Ini yang usulan kami sampaikan. Bahwa ini tidak adil," tegas Presiden keenam RI itu.

Kemudian yang terakhir, mengenai pasal pembubaran Ormas. Menurut SBY, jika negara mempunyai alasan yang kuat, maka pemerintah bisa membekukan Ormas sesuai yang diatur di dalam undang-undang.

"Tetapi pembubaran permanen, bisa dilakukan melalui proses hukum yang akuntabel. Kalau terlalu lama bisa disederhanakan. Tetapi, tidak boleh menghapuskan akuntabilitas berkaitan dengan keadilan," tandas SBY.

"Tiga usulan utama itu, kami telah menyiapkan naskah akademik untuk Partai Demokrat yang akan disampaikan kepada Pemerintah dan DPR," tutup purnawirawan Jenderal bintang empat ini. (Pon)

Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: SBY Ingatkan Pemerintah Perlakukan Ormas Sebagai Mitra

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan