Satpol PP Solo Tertibkan Atribut Calon Peserta Pilkada yang Langgar Perda

Jumat, 24 Mei 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - SATPOL PP Kota Solo, Jawa Tengah, menertibkan sejumlah spanduk dan reklame bergambar calon peserta Pilkada 2024. Penertiban dilakukan karena pemasangan atribut tersebut melanggar peraturan daerah (perda).

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengatakan, jelang pilkada, mulai banyak bertebaran spanduk gambar calon dipasang di lokasi tidak semestinya di Solo. “Banyak spanduk yang statusnya liar, karena tak berizin. Hal ini jadi perhatian Satpol PP Kota Solo. Sejumlah spanduk yang dipasang asal-asalan dicopot anggota Satpol PP,” ujar Didik, Jumat (24/5).

Ia mengatakan ada 14 reklame yang menyalahi aturan dan semuanya telah ditertibkan. Beberapa spanduk bergambar Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Sudaryono, Bupati Kendal Dico Ganinduto, hingga Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi diturunkan petugas di sejumlah titik.

“Pemasangannya juga rata di beberapa lokasi, yakni Jalan Bhayangkara, Jalan KH Masykur, Jalan Monginsidi, Jalan Sumpah Pemuda, dan Jalan Dr Radjiman,” katanya.

Tak hanya di lokasi tersebut, lanjut dia, gambar calon yang dipasang juga ada di Simpang Jonasan, Jalan Sam Ratulangi, Simpang Starko, Jalan MT Haryono, Overpass Purwosari, Jalan Veteran, Jalan Yos Sudarso, hingga di Jalan Adi Soemarmo.

"Kalau baliho itu menjadi kewenangan dari pengelola titik reklame, soalnya konten tersebut belum ada ajakan. Sementara itu, perizinan bisa langsung ke BPKAD atau Bappeda," ucap Didik.

Didik menjelaskan anggota hanya berwenang mencopot spanduk atau reklame yang menyalahi aturan yang tertera pada Perda Nomor 3 tahun 2023, khususnya di Pasal 23 dan 64. Disebutkan, reklame tidak diperbolehkan dipasang di area taman, jalur hijau, hutan kota, tiang listrik, dan sebagainya.

"Kalau dipasang di tempat itu, kami tertibkan atau turunkan," pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan