Satpol PP DKI Tertibkan 192.201 APK di Hari Pertama Masa Tenang

Senin, 12 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berhasil menertibkan sebanyak 192.201 Alat Peraga Kampanye (APK) di hari pertama masa tenang Pemilu 2024, Ahad (11/2) kemarin.

Data tersebut dilaporkan Satpol PP DKI pada Minggu 11 Februari 2024 per pukul 11.00 WIB, merujuk hasil dari pembersihan APK di lima kota administrasi DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

"Total 192.201 APK," tulis akun resmi Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki, yang dikutip MerahPutih.com di Jakarta, Senin (12/2).

Baca Juga:

Bawaslu Pantau Akun Medsos Peserta Pemilu Selama Masa Tenang

Rincian berdasarkan jenis APK, spanduk 38.546 lembar, baliho 16.976 lembar, banner 49.633 lembar, bendera 71.647 lembar, pamflet/stiker 9.833 lembar, lainnya 5.566 lembar.

Jumlah APK yang diturunkan Satpol PP DKI di tiap wilayah ibu kota meliputi, Kota Jakarta Pusat 53.408 APK, Kota Jakarta Utara 15.455 APK, Kota Jakarta Barat 24.668 APK, Kota Jakarta Selatan 45.972 APK, Kota Jakarta Timur 48.749 APK, serta Kabupaten Kepulauan Seribu 1.929 APK.

Baca Juga:

Bawaslu DKI Gelar Patroli Cegah 'Serangan Fajar'

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga memutuskan masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa tenang berlangsung tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. (Asp)

Baca Juga:

Bawaslu Sebut Ada Tujuh Indikator Kerawanan Paling Banyak Terjadi di TPS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan