Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
Selasa, 23 Desember 2025 -
MERAHPUTIH.COM - SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI terkait dengan hasil peninjauan lapangan terhadap reklame dengan konstruksi berkarat dan berpotensi membahayakan.
Kepala Satpol PP DKI Satriadi Gunawan mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah preventif dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi Satpol PP, yaitu perlindungan masyarakat.
"Kami melaksanakan penertiban reklame yang dinilai berpotensi membahayakan. Penilaian kelayakan konstruksi bangunan reklame bukan merupakan kewenangan Satpol PP, melainkan instansi teknis terkait. Namun demikian, kami tetap menindaklanjuti rekomendasi tersebut," ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (23/12).
Berdasarkan hasil rapat evaluasi Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, terdapat 16 reklame di wilayah DKI Jakarta yang melanggar Pasal 65 huruf f dan g Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Dari jumlah tersebut, 15 reklame telah ditertibkan pada periode 12–19 Desember 2025, sedangkan satu reklame lainnya akan ditindaklanjuti sesuai tahapan yang berlaku.
Baca juga:
BPBD Imbau Masyarakat Jangan Parkir di Bawah Pohon Rindang atau Reklame Besar
"Dari total sekitar 30 reklame yang tercantum dalam surat rekomendasi Citata, saat ini kami memprioritaskan penertiban 16 titik terlebih dahulu. Penertiban terhadap sisa reklame akan dilanjutkan pada tahun 2026, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran," jelasnya.
Secara teknis, material reklame hasil penertiban dievakuasi dan disimpan di Gudang Cakung milik Satpol PP DKI Jakarta. Proses penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi, antara lain lurah dan camat setempat, Penyedia Jasa Perorangan (PJLP/TPSU), Citata, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), KPTSP, Bina Marga, serta Dinas Lingkungan Hidup.
"Sebelum penertiban, kami juga telah menyampaikan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Satriadi.
Selain reklame permanen, Satpol PP DKI Jakarta juga mengawasi pemasangan atribut dan reklame temporer. Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta bahwa pemasangan atribut hanya diperbolehkan mulai H-4 sebelum kegiatan hingga H+2 setelah kegiatan.
"Kami juga telah menetapkan zona-zona yang dilarang untuk pemasangan atribut. Kebijakan ini berjalan lancar dan telah disosialisasikan kepada partai politik serta organisasi kemasyarakatan melalui pembinaan oleh Kesbangpol," pungkasnya.
Data reklame dengan konstruksi membahayakan atau berkarat yang telah ditertibkan pada 12–19 Desember 2025:
Jakarta Utara
- Jl Lodan Raya (depan Apartemen Aston Marina Ancol), Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.
Ukuran: 16 x 8 meter (dua sisi).
Jakarta Pusat
- Jl Haji Iman Sapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
Ukuran: 8 x 5 meter.
- Jl Haji Iman Sapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
Ukuran: 4 x 6 meter.
Jakarta Barat
- Jl Citra Garden 5/Jl Satu Maret, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
Ukuran: 4 x 6 meter.
- Jl Taman Surya V, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
Ukuran: 10 x 5 meter.
- Jl Bambu Larangan (Simpang Macan) No. 8, RT 08/RW 009, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
Ukuran: 4 x 8 meter.
Jakarta Timur
- Jl. Raya Bogor (Halte Kampung Tengah), Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 6 x 2 meter.
- Jl. Raya Bogor (pertigaan Mal Cijantung), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 4 x 8 meter.
- Jl. Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 6 x 4 meter.
- Jl. Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 6 x 4 meter.
- Jl. Bekasi Timur Raya (JPO Klender), Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.
Ukuran: 4 x 3 meter.
- Jl. Raya Bogor (depan Kantor Kecamatan), Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo.
Ukuran: 4 x 8 meter.
- Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi utara), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 2 x 3 meter.
- Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi selatan), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 2 x 3 meter.
- Jl. Raya Bekasi (bawah Tol Pulo Gebang–Kelapa Gading), Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung.
Ukuran: 3 meter.
Jakarta Selatan
- Jl. Hajjah Tutty Alawiyah (halaman Bengkel Mentari Motor), Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.
Ukuran: 12 x 6 meter.(Asp)
Baca juga:
La Nina Menerjang, Hindari Berteduh di Bawah Pohon dan Reklame