Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
Kamis, 08 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga berkontribusi menyebabkan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Delapan korporasi di Sumatera Utara, dua korporasi di Sumatera Barat, dan dua korporasi di Aceh,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1).
Dari 31 Perusahaan, Mengkerucut ke 12
Barita menjelaskan, penetapan 12 korporasi ini berawal dari penyelidikan terhadap 31 perusahaan di tiga provinsi yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai.
"Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan ada 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan," imbuhnya, dikutip Antara.
Menurut Barita, saat ini 12 perusahaan tersebut tengah diperiksa di Kejaksaan Tinggi setempat untuk menggali dugaan perbuatan pidana dan menemukan tersangka.
Sanksi Berat Menanti
Ke-12 perusahaan tersebut nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda administratif, tidak diperpanjang izin, pencabutan izin hingga diproses pidana.
Pemberian sanksi itu akan disesuaikan dengan tindakan dari masing-masing perusahaan sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“(Potensi) tersangkanya itu bisa korporasi, subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya,” tandas Jubir Satgas PKH itu. (*)