Satgas Ingatkan Warga Soal Penularan COVID-19 Saat Libur Panjang
Rabu, 21 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Saat libur panjang pada 28 Oktober sampai 1 November 2020, masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitas. Pengurangan mobilitas selama pandemi COVID-19, telah berhasil menurunkan kasus dan angka kematian.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, untuk mengurangi penularan COVID-19 saat libur panjang, satuan tugas memberikan imbauan pada masayarakat agar menghindari kerumunan.
Pertama, bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak harus melakukan kegiatan diluar rumah selama periode libur panjang, untuk mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta hindari kerumunan.
Baca Juga:
Mendagri Wanti-wanti Libur Panjang Jangan Sampai Terjadi Lonjakan Corona
"Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada," ujarnya.
Kedua, masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga dan sanak saudaranya saat libur panjang ini, tetap menjaalankan protokol kesehatan 3M selama menerima tamu. Meskipun tamu merupakan bagian dari keluarga tetap terapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Karena kita tidak tahu dengan siapa sebelumnya keluarga kita tadi berinteraksi," lanjut Wiku.
Ketiga, perusahaan atau perkantoran mengambil langkah antisipatif bagi karyawannya yang bepergian keluar kota pada masa libur panjang ini. Perusahaan didorong mewajibkan karyawannya yang keluar kota untuk melapor agar dapat didata, terutama yang memutuskan untuk bepergian ke wilayah zona oranye dan atau merah.

"Selain itu, perusahaan dan kantor mewajibkan karyawannya untuk melakukan isolasi mandiri jika ada yang merasakan gejala Covid-19 setelah libur panjang," katanya.
Data dari pengalaman saat libur lebaran Idul Fitri (22 - 25 Mei 2020) dan Hari Kemerdekaan RI (20 - Agustus) tahun ini. Saat Idul Fitri, terdapat kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69 - 93% dengan rentang waktu 10 - 14 hari.
Lalu saat libur HUT RI, kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan naik sebesar 58 - 118% pada pekan ketiga Agustus dengan rentang waktu 10 - 14 hari.
"Hal ini dipicu karena kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama liburan, serta tidak patuhnya masyarakat terhadap protokol kesehatan," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Pemprov DKI Minta Warga Tak Pergi ke Luar Jakarta saat Libur Panjang