Satgas BLBI di Ujung Tanduk, Menkeu Purbaya: Hasilnya Enggak Banyak-Banyak Amat, Membuat Ribut Saja

Jumat, 10 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, membuka peluang untuk membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Purbaya menilai kinerja Satgas BLBI selama ini kurang efektif dan tidak memberikan kontribusi signifikan bagi negara.

"Satgas BLBI, nanti masih dalam proses (asesmen). Itu jika nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat, membuat ribut saja, income-nya enggak banyak-banyak amat," kata Purbaya, Jumat (10/10).

Baca juga:

Aset Rampasan BLBI Jadi Lahan Rumah Rakyat Tunggu Koordinasi Kemenkeu dan Bank Tanah

"Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri Satgas itu," sambung dia.

Meskipun demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan asesmen atau kajian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan akhir terkait pembubaran tersebut.

Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara atas dana likuiditas yang dikucurkan kepada perbankan nasional saat krisis keuangan 1998.

Baca juga:

Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan

Masa tugas Satgas BLBI telah diperpanjang beberapa kali, terakhir berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 hingga 31 Desember 2024.

Meskipun terdapat wacana perpanjangan masa tugas Satgas BLBI hingga tahun 2025, mengingat masih banyak hak tagih yang belum terselesaikan, di sisi lain muncul pula pembahasan mengenai pengakhiran masa kerja Satgas ini dan kemungkinan penggantiannya dengan pembentukan komite khusus.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan