Sanksi yang Bakal Diterima Kafe Jika Nekat Gelar Perayaan Malam Pergantian Tahun
Kamis, 31 Desember 2020 -
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali ingatkan restoran, kafe untuk tidak menggelar perayaan malam pergantian tahun yang dapat menimbulkan kerumunan. Pemprov tak segan-segan akan memberi sanksi jika ada yang melanggarnya.
"Mulai dari sanksi teguran sampai dengan sanksi pencabutan," jelas Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (31/12).
Baca Juga:
Menhub Budi Tinjau Pelaksanaan Rapid Test Antigen di Terminal Kampung Rambutan
Kafe atau mal di Jakarta wajib tutup pukul 19.00 WIB mulai Kamis (31/12) hingga 3 Januari 2021. Penutupan itu bertujuan menekan angka kasus COVID-19 di masa liburan akhir tahun.
Peraturan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Sudah diminta ditutup tapi masih juga membuka kami akan menindak tegas termasuk akan mencabut izin usahanya bagi yang melanggar," ungkap Riza.
Politikus Gerindra ini meminta komitmen, konsistensi, kesungguhan dari para pelaku usaha untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi aturan yang ada.
Baca Juga:
Jabar Gelar Rapid Test Antigen di Rest Area Tol Cipali dan Cipularang
Apalagi, angka kenaikan kasus positif virus corona di ibu kota masih tinggi.
"Tentu yang paling penting kami berharap masyrakat warga Jakarta bisa patuh taat disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Tetap berada di rumah bersama keluarga menikmati malam tahun baru bersama keluarga," tutupnya. (Asp)