Sanksi Pelaku Pungli Rutan KPK Menuai Kritik, Bukti Tidak Jelasnya Fungsi Dewas
Sabtu, 17 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menjatuhkan sanksi permintaan maaf kepada 78 pegawai terlibat pungli Rutan KPK menuai kritik.
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha mengatakan, putusan Dewas menunjukkan adanya masalah dalam KPK.
"Sebagai institusi yang membawahi isu korupsi, seharusnya KPK memberikan contoh bagaimana cara penanganan dilakukan, termasuk dengan pemberian sanksi serius," kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (17/2).
Baca juga:
KPK Mulai Dalami Pengadaan Server di Anak Usaha Telkom Group
Perbuatan yang dilakukan 78 pegawai KPK tersebut memenuhi seluruh unsur Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tipikor.
"Sanksi permintaan maaf secara terbuka tidak akan mencerminkan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Menurut Praswad, alasan keterbatasan kewenangan dari Dewas KPK yang tidak dapat memberikan sanksi yang lebih berat, justru merupakan bukti nyata tidak jelasnya fungsi dewas.
"Apabila lembaga tertinggi dalam bidang etik hanya dapat menyuruh orang meminta maaf maka kita melihat bahwa revisi UU KPK penuh dengan kepalsuan," imbuhnya.
Ia juga mendesak adanya sanksi pidana untuk pelaku. Hal itu lantaran praktik pungli di Rutan KPK masuk kategori perbuatan korupsi yang bisa dijerat KUHP.
"Tanpa adanya pidana, akan menjadi suatu cerminan betapa rapuhnya lembaga anti korupsi ketika ada korupsi didalamnya tetapi hanya diminta meminta maaf," tegas dia.
Lebih lanjut Praswad juga meminta pimpinan KPK bertanggungjawab karena gagal memimpin lembaga antirasuah.
"Jangan berhenti pada bawahan, perlu dipertimbangkan untuk meminta pertanggungjawaban pimpinan atas kegagalan pencegahan korupsi," pungkasnya. (Pon)
Baca juga: