Sandiaga Pastikan 'Sikat' Tempat Hiburan yang Tak Taat Aturan

Selasa, 19 Desember 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan akan mencabut izin tempat-tempat hiburan yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI, seperti kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia pun mengaku, hingga saat ini sudah ada beberapa tempat hiburan yang sudah mendapat peringatan izin operasional, Eksotis Club, Pujasera, hingga MG International Club yang sudah ditutup Pemprov DKI.

"Seperti kita ketahui ada beberapa THM (tempat hiburan malam) yang sudah mendapat teguran. Eksotis dua kali, rekomendasi tutup Pujasera dua kali rekomendasi tutup MG rekomendasi tutup dan kemarin. Kami langsung tindak lanjuti, tidak hanya menutup, tapi mencabut izin," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (19/12).

Tak hanya tiga THM itu yang akan dicabut izinya, politisi Gerindra itu juga mengaku ada beberapa tempat hiburan lain yang akan dicabut jika masih melanggar aturan Pemprov.

"Bukan hanya menutup, tapi mencabut izin ada juga beberapa nama-nama disini Illigals, Tematik, Golden Crown, Classix, D fashion, Happy Puppy, Hotel Travel, Monggo Mas bandara Kota Indah top one," katanya.

Untuk itu, Sandi mengingatkan kepada pelaku bisnis tempat hiburan, untuk tidak melanggar izin operasional yang diberikan Pemprov DKI, untuk dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba.

"Jadi kami mengirimkan pesan yang jelas sekarang kepada para pelaku bisnis, untuk memastikan bahwa pencegahan dan pemberantasan untuk kegiatan-kegiatan terkait P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba) ini bisa dilakukan dalam waktu sekarang juga," tandasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan